Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

(Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II atas 7 tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
(Kiri ke Kanan): Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II atas 7 tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022).

Pantauan Tribunnews, ketujuh tersangka dihadirkan dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menampilkan dua perwira tinggi yang menjadi tersangka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna merah.

(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin (Ist)

Lalu, JPU juga mengeluarkan empat anggota Polri yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice lainnya.

Mereka adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Keempatnya juga tampak memakai baju tahanan Kejagung berwarna merah.

Sedangkan satu tersangka lagi, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa terlebih dahulu memakai mobil rantis Mako Brimob.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Nantinya, ketujuh tersangka bakal ditahan di tempat berbeda. Yakni, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved