Minggu, 5 Oktober 2025

Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa.

Ist
Susi Pudjiastuti diperiksa selama lebih dari 5 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.55 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022). |Susi Pudjiastuti pun menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa. 

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.

"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di gedung bundar," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.

Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, pada 2018 lalu Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.

Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Namun Burhanuddin menilai jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved