Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Kamaruddin: Sudah Terlambat

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan minta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, pengacara Kamruddin Simanjuntak mengatakan ucapan Sambo sudah terlambat

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo mengaku dirinya menyesal dan minta maaf kepada orangtua Brigadir J atas perbuatannya. 

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved