Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Kamaruddin: Sudah Terlambat
Ferdy Sambo mengaku menyesal dan minta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, pengacara Kamruddin Simanjuntak mengatakan ucapan Sambo sudah terlambat
Meski dilakukan di hadapan awak media, permintaan maaf oleh Ferdy Sambo tetap merupakan sesuatu yang ditunggu pihak keluarga.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Insiden di Magelang: Kabar yang Saya Terima Menghancurkan Hati
Bahkan Kamaruddin tak segan akan membantu Ferdy Sambo jika memang benar dirinya tersulut emosi sesaat.
"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya," katanya.
Sayangnya selama ini pihak Ferdy Sambo justru menebar narasi-narasi yang dianggap Kamaruddin sebagai fitnah.

Satu di antaranya narasi soal pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Karena itu, kini seluruh pihak yang terlibat hanya bisa menunggu proses persidangan.
"Sudah terlambat. Nanti di persidangan akan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat," kata Kamaruddin.
Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan para tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Ferdy Sambo: Tegaskan Putri Korban, Bunuh Brigadir J karena Cinta pada Istri
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J mendapat kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki. Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Sekadar informasi ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.