Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Kamaruddin: Sudah Terlambat

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan minta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, pengacara Kamruddin Simanjuntak mengatakan ucapan Sambo sudah terlambat

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo mengaku dirinya menyesal dan minta maaf kepada orangtua Brigadir J atas perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui Ferdy Sambo bersama empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Di hari pelimpahan ke kejaksaan, Ferdy Sambo pun mengungkapkan rasa penesalannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Sambo di Kejakasaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Komentari Ferdy Sambo yang Minta Maaf: Masih Cari-cari Alasan, Tidak Tulus

Ia mengatakan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ferdy sambo mengaku dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," kata Ferdy Sambo.

Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Ia mengaku apa yang dilakukannya tak lain sebagai bentuk kecintaan dirinya kepada Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Bakal Limpahkan Surat Dakwaan Sambo Cs Paling Lambat Senin Pekan Depan

Ia mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," pungkasnya.

Merespons pernyataan Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir J mengaku belum mendengar langsung dari Ferdy Sambo.

"Sampai saat ini belum," ujar Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (5/10/2022).

Meski dilakukan di hadapan awak media, permintaan maaf oleh Ferdy Sambo tetap merupakan sesuatu yang ditunggu pihak keluarga.

Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Insiden di Magelang: Kabar yang Saya Terima Menghancurkan Hati

Bahkan Kamaruddin tak segan akan membantu Ferdy Sambo jika memang benar dirinya tersulut emosi sesaat.

"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya," katanya.

Sayangnya selama ini pihak Ferdy Sambo justru menebar narasi-narasi yang dianggap Kamaruddin sebagai fitnah.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Putri Candrawathi keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Putri Candrawathi keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Satu di antaranya narasi soal pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Karena itu, kini seluruh pihak yang terlibat hanya bisa menunggu proses persidangan.

"Sudah terlambat. Nanti di persidangan akan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat," kata Kamaruddin.

Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan para tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: 4 Poin Pernyataan Ferdy Sambo: Tegaskan Putri Korban, Bunuh Brigadir J karena Cinta pada Istri

Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J mendapat kepastian hukum.

"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki. Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.

Sekadar informasi ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved