Sabtu, 4 Oktober 2025

Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan

Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Daftar biaya pembuatan Paspor baru. Masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun setelah waktu penerbitan. 

3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis  

Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya

1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000

2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000

3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved