Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya
1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Syarat Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan