TAG
membuat paspor baru
Berita
-
Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
-
Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Berikut rincian biaya pembautan Paspor baru. Paspor kini dapat berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.
-
Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.
-
Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.
-
Hati-hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved