Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
LPSK Buka Pintu untuk Seluruh Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan
(LPSK) menyatakan, siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, Edwin meminta kepada seluruh saksi dan korban yang berada di stadion Kanjuruhan untuk bersedia melayangkan perlindungan.
Hal itu dinilai perlu agar upaya untuk mengungkap tragedi tersebut menjadi lebih terang.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," tutur dia.
Adapun permohonan perlindungan itu bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui aplikasi perlindungan LPSK.
Edwin juga menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan perjalanan ke Malang perihal tragedi ini.
Kendati demikian, belum diketahui secara detail apa yang dilakukan oleh tim LPSK dalam kunjungannya itu.
Baca juga: LPSK Nyatakan Siap Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
"Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu," tukas Edwin.