Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Editor: Miftah
tribunnews.cm/Igman
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tiba di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (5/9/2022). 

Diketahui, tersangka dan barang bukti terkait kasus Brigadir akan diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022) hari ini. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengatakan total tersangka terkait dua kasus Brigadir J yang diserahkan ke Kejagung hari ini, ada 11 orang.

Adapun dua perkara itu, adalah tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka dan terkait obstruction of justice, tujuh tersangka.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Fadil.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuhnya.

Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan.

Hal tersebut, dimaksudkan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Bareskrim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Rabu (5/10/2022). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan

Diberitakan Tribunnews.com, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) ini.

Pelimpahan tahap dua itu, meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Rencananya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," kata Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Sebagai informasi, tim penyidik dari Kepolisian telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut juga termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved