Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Menurut Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, para tersangka kasus Brigadir J diperiksa kesehatannya jelang pelimpahan.
Adapun untuk hasil pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya diketahui sehat.
"Semua dinyatakan sehat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Gatot menjelaskan, setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejagung untuk dilakukan pelimpahan Tahap II.
"Oleh tim penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Baca juga: Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, ada tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga dilimpahkan ke Kejagung.
Saat ini, untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung pada pukul 11.43 WIB.
Keduanya, datang menggunakan kendaraan taktis Brimob dan dikawal ketat oleh petugas.
Ferdy Sambo dan Putri memakai baju tahanan berwarna oranye dan terlihat langsung masuk ke Gedung Kejagung.
"Sudah ada dua tersangka yang masuk, saat ini kita nantikan sembilan tersangka lagi yang masih perjalanan," kata Valencia Trixie, Jurnalis Kompas TV.
Lebih lanjut, Valencia menyebut, sudah ada tujuh box kontainer yang dibawa ke Kejagung.
"Beberapa menit lalu atau setengah jam lalu, tadi sudah ada mobil box yang datang membawa 7 buah kontainer. Tujuh kontainer merupakan berkas perkara, barang bukti yang sudah dibawa dan diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.

Diketahui, tersangka dan barang bukti terkait kasus Brigadir akan diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022) hari ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengatakan total tersangka terkait dua kasus Brigadir J yang diserahkan ke Kejagung hari ini, ada 11 orang.
Adapun dua perkara itu, adalah tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka dan terkait obstruction of justice, tujuh tersangka.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Fadil.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuhnya.
Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan.
Hal tersebut, dimaksudkan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Bareskrim.

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan
Diberitakan Tribunnews.com, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) ini.
Pelimpahan tahap dua itu, meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," kata Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Sebagai informasi, tim penyidik dari Kepolisian telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut juga termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi