Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Penjelasan Mengenai TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, Simak Tugas dan Daftar Anggotanya

Simak penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, dan daftar anggotanya yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, serta apa tugasnya.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022) - Simak penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, dan daftar anggotanya yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. 

5. Sumaryanto
(Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota

6. Akmal Marhali
(Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota

7. Anton Sanjoyo
(Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota

8. Nugroho Setiawan
(Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota

9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
(Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota

10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno
(Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota

11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani
(Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota

12. Laode M. Syarif
(Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota

13. Kurniawan Dwi Yulianto
(Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota

Baca juga: Mahfud MD: Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Dilaporkan Ke Presiden

Selain mengumumkan pembentukan TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, Mahfud MD juga telah menjelaskan rencana jangka pendek terkait insiden yang menewaskan 125 orang itu.

Berikut adalah rencana Mahfud MD dalam konfrensi pers yang disampaikan dalam tayangan You Tube Kemenko Polhukam, Senin (1/10/2022) lalu.

1. Polri dapat mengungkap pelaku tindak pidana dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di Kabupaten Malang.

2. Mahfud meminta PSSI untuk melakukan evaluasi struktural imbas dari kasus ini.

3. Pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilakukan dalam jangka 1-2 hari ke depan.

4. Memerintahkan Menpora, Zainudin Amali agar memanggil PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana, dan pihak yang terkait untuk memastikan tegaknya aturan yang dibuat FIFA dan peraturan perundang-undangan kita.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved