Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan

Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan. Ini syaratnya.

Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan. Ini syaratnya. 

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat pernyataan kedua orang tua

Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved