Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Beberken Hak dan Kewenangan yang Hilang Saat Ferdy Sambo telah di-PTDH

Hal tersebut, sekaligus mengamini pernyataan dari Komisi Polisi Nasional yang menyatakan kalau Ferdy Sambo tak berhak disematkan Purnawirawan Polri

ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

1. Mencapai batas usia pensiun;
2. Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3. Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4. Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.

Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved