Selasa, 30 September 2025

Polemik Pendirian Rumah Ibadah Cilegon, MUI: Ulama Sepakat Tak Ada yang Boleh Menghalang-halangi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam perspektif Islam, pembangunan rumah ibadah agama lain tidak dipersoalkan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube
Diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah Dalam Moderasi Beragama', dikutip Sabtu (1/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan pembangunan rumah ibadah di Cilegon menjadi polemik.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas usai kepala daerah setempat turut mendukung penolakan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam perspektif Islam, pembangunan rumah ibadah agama lain tidak dipersoalkan.

Bahkan ulama disebut sudah menyepakati bahwa menghalangi pendirian rumah ibadah agama lain tidak diperbolehkan.

"Perspektif Islam terhadap pembangunan rumah ibadah agama lain itu sebetulnya tidak ada persoalan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI M Najih Arromadloni dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah Dalam Moderasi Beragama', dikutip Sabtu (1/10/2022).

"Artinya ulama sudah sepakat larangan untuk menghalang-halangi, itu tidak diperbolehkan," lanjut dia.

Ia mengatakan agama Islam tak mengajarkan penganutnya memaksakan kehendak, termasuk paksaan kepada umat agama lain.

Najih kemudian mengatakan bahwa agama Islam juga minoritas di sejumlah wilayah seperti Papua dan NTT.

Sehingga semestinya penolakan pendirian rumah ibadah tak perlu dilakukan.

"Di tempat-tempat yang lain kita sebagai umat Islam itu juga minoritas, seperti di NTT di Papua umat Islam menjadi minoritas. Bagaimana perasaan kita misalnya, ketika pembangunan tempat ibadah kita ditolak umat agama lain, tentu kita sakit hati," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh pemuda Cilegon, Edi Oktana menyampaikan peristiwa di Cilegon hanya bentuk salah paham semata.

Namun ia menyayangkan adanya fakta tak terungkap dan upaya pemelintiran peristiwa yang berdampak pada kerugian salah satu pihak.

Menurut Edi, kejadian yang viral di media sosial tersebut bukanlah peristiwa intoleransi, tapi sebatas upaya menegakkan aturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Wali Kota Cilegon Ungkap Alasan Ikut Petisi Tolak Gereja, Demi Menjaga Suasana Kondusif

"Esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan yang berlandaskan prinsip yang adil dan berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara," terang Edi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan