Polemik Pendirian Rumah Ibadah Cilegon, MUI: Ulama Sepakat Tak Ada yang Boleh Menghalang-halangi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam perspektif Islam, pembangunan rumah ibadah agama lain tidak dipersoalkan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Kepala Wilayah Kementerian Agama Cilegon Lukmanul Hakim turut buka suara. Ia menjelaskan dalam polemik ini pihaknya hanya bertugas memberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah. Rekomendasi diberikan apabila syarat-syarat telah dipenuhi.
Dalam hal ini yakni pihak HKBP kata dia, telah mengakui bahwa ada persyaratan pendirian rumah ibadah yang belum dipenuhi.
"Dalam pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Agama, salah satu persyaratan belum dipenuhi. Pihak HKBP mengakui itu," ujarnya.
"Yang terpenting Kementerian Agama itu dokumennya lengkap," tutup Lukmanul.