Selasa, 30 September 2025

Polemik Pendirian Rumah Ibadah Cilegon, MUI: Ulama Sepakat Tak Ada yang Boleh Menghalang-halangi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam perspektif Islam, pembangunan rumah ibadah agama lain tidak dipersoalkan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube
Diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah Dalam Moderasi Beragama', dikutip Sabtu (1/10/2022). 

Kepala Wilayah Kementerian Agama Cilegon Lukmanul Hakim turut buka suara. Ia menjelaskan dalam polemik ini pihaknya hanya bertugas memberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah. Rekomendasi diberikan apabila syarat-syarat telah dipenuhi.

Dalam hal ini yakni pihak HKBP kata dia, telah mengakui bahwa ada persyaratan pendirian rumah ibadah yang belum dipenuhi.

"Dalam pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Agama, salah satu persyaratan belum dipenuhi. Pihak HKBP mengakui itu," ujarnya.

"Yang terpenting Kementerian Agama itu dokumennya lengkap," tutup Lukmanul.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan