Jumat, 3 Oktober 2025

Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi

Partai Buruh akan menginisiasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold

Penulis: Reza Deni
Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

"Pertama, melakukan kampanye reformasi Mahkamah Konstitusi. Bahwa satu orang pun harus diberi kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Partai Buruh belum diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi sudah diputus oleh MK," kata dia

Kedua, dikatakan Said, Partai Buruh akan menginisiasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold, hingga mahasiswa, akan kami organisir. Kami akan membentuk Komite Anti Presidential Threshold, disingkat KAPT.

"Ketiga, kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran untuk melawan keputusan MK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak Gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan nomor 78/PUU-XX/2022 tersebut, menurut Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, tidak beralasan menurut hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved