Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan Bareskrim Polri.

Menurutnya jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi Seharusnya Ditahan: Agar Ada Kesamaan Hukum

Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Asep menambahkan setelah para tersangka diserahkan ke kejaksaan, kewenangan sudah beralih ke penuntut umum. Termasuk soal penahanan para tersangka.

"Penahanan ini kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim. Kalau sekarang PC tidak ditahan oleh Polisi, mungkin juga oleh jaksa ditahan, karena memnuhi persyaratan yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Asep seperti dikutip dari KompasTV, Jumat (30/9/2022).

Terkait dengan dakwaan, Asep menilai ada kemungkinan dakwaan antar terdakwa tidak sama mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Menurutnya untuk perkara Ferdy Sambo, dakwaan akan bersifat kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin: Jangan karena Honor Pikul Dosa Klien

Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dalam dakwaan primer terbukti dan dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya meski dakwaan alternatif juga terbukti.

"Kalau vonis mati, seumur hidup tidak ada hukuman tambahan. Kecuali kalau divonis penjara di bawah 20 tahun, bisa ditambah hukuman dari dakwaan lain dan tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujar Asep.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

JPU Percepat Susun Surat Dakwaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.

Baca juga: Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved