Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangis Rosti Simanjuntak Pecah saat Ceritakan Sosok Brigadir J: Harta Paling Berharga di Keluarga

Rosti Simanjuntak mengaku saat mendengar kabar Brigadir J meninggal dunia dibunuh Ferdy Sambo, pada Juli lalu, hatinya hancur berantakan

TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir Yosua terlihat mengusap air mata saat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua menjelaskan kondisi anaknya saat pertama kali membuka peti. Rosti Simanjuntak masih tak percaya anak kesayangannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah meninggal dunia dengan cara yang tak lazim di kediaman Ferdy Sambo. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. 

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. (Tribunnews.com/TribunJambi.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved