Pengacara Bharada E-Ronny Talapessy Sebut Gugatan Deolipa Yumara Mengada-ada: Berkaca Saja
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala menilai gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala menilai gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum kliennya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengada-ada.
Rory sendiri ditunjuk langsung oleh Bharada E untuk mewakili soal gugatan perdata atas pencabutan kuasa.
"Kami menilai gugatan ini terlalu mengada-ada yah, apalagi gugatan yang Rp15 Milyar, itu antara positanya dan petitumnya itu tak nyambung. Jadi, itu gugatannya kabur, tak jelas," ujar Rory kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2022).
Sementara itu, pengacara Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono menerangkan, ada sejumlah pertimbangan alasan pihak Ronny baru menghadiri sidang gugatan itu saat ini.
Pertama, hendak melihat apakah gugatan itu masuk nalar ataukah tidak.
"Kedua, beliau (Ronny) melihat apakah penggugat itu serius atau main-main. Lalu klien saya menunjuk kantor saya tuk, bang tolong diatasin karena memang ini tuk meluruskan sesuatu yang sudah melenceng atau jauh," jelasnya.
Herdiyan menilai, dari isi gugatan Deolipa dan Burhanuddin patut dipertanyakan, apakah keduanya memiliki etika dan profesionalisme sebagai advokad serta mengerti dengan gugatannya tersebut.
Dia meminta agar Deolipa Yumara dan Burhanuddin bercermin apa yang dikatakannya itu sesuai dengan kenyataan dan permintaan gugatannya Rp15 milyar itu normal ataukah tidak.
"Kalau dari klien kami menanggapinya (soal gugatan Rp15 M) yah karena dia suka bodo-bodohi orang yah, tolong bercermin saja lah, jadi supaya mereka itu atau dia itu bercermin yang diomongkan apakah sesuai kenyataannya dan apa yang dimintanya itu apakah memenuhi kenormalan yang ada di negara ini atau bagaimana," ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiyan meminta kepada keduanya untuk tidak mempermalukan profesi advokat atas tindakannya tersebut.
"Dia jangan permalukan profesi advokat ini sebagai mainan, tolong kalau dia mau mencari keadilan mending dia ngapain lah karena banyak pencari keadilan lainnya pengen serius ini. Kalau dia gunakan ajang atau forum ini sebagai mainan mohon deh organisasi advokad lainnya tolong cabut saja izinnya kalo bisa," ungkapnya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
- Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan
- Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
- Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.