Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, NasDem: Kemunduran Demokrasi
Keputusan itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
Padahal, jelas Willy, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Willy meminta Tito untuk mencabut atau merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam pemerintahan daerah
"Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita," imbuhnya.