Minggu, 5 Oktober 2025

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, NasDem: Kemunduran Demokrasi

Keputusan itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

Padahal, jelas Willy, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Willy meminta Tito untuk mencabut atau merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam pemerintahan daerah

"Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved