Komnas HAM Sebut Temukan Bukti Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Mutilasi di Papua
Berikut penjelasan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika Papua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara membeberkan hasil permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika Papua.
Satu di antaranya, kata Beka, adalah bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan. Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).
Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian pada pokoknya juga menerangkan kepada Komnas HAM menyangkut kronologi peristiwa dan detil TKP dan terkait kondisi dan luka pada jenazah korban.
Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua: Ada Penyiksaan Hingga Pembagian Uang
Komnas HAM, kata dia, juga mensapatkan informasi dari Kepolisian terkait proses pencarian korban dan identifikasi korban serta proses penegakan hukumnya.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat informasi bahwa salah satu pelaku mengenal baik setidaknya dengan salah satu korban.
"Ini yang penting dan menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa," kata dia.
"Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Intinya pada Convention Against Torture," sambung Beka.
Komnas HAM, kata dia, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi.
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.
Punya senjata api rakitan
Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pihak TNI, kata Beka, satu di antaranya didapatkan informasi bahwa pelaku oknum anggota TNI memiliki senjata rakitan.
"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI.
Pihaknya, kata Beka, juga menemukan adanya informasi mengenai praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Mutilasi Empat Warga oleh Oknum TNI di Mimika Papua
"Tetapi informasi ini, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum oleh TNI," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihak TNI juga menyampaikan adanya pelaku dari anggota TNI yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.
"Jadi sebelum peristiwa mutilasi ini pelaku juga ada yang sudah memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin," kata Beka.
Komnas HAM, kata dia, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi.
Baca juga: Sesuai Prosesi Adat di Nduga, Potongan Tubuh 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika Dibakar
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, kata dia, juga telah meninjau lokasi dan menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik dari Polres Timika pada 2 sampai 4 September 2022.
Proses tersebut, kata dia, kemudian diperkuat dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM dengan melanjutkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan pada 12 sampai 16 September 2022.
Baca juga: Advokat HAM Papua Ceritakan Kronologis Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika oleh Anggota TNI
Berdasarkan tinjauan lokasi, kata Beka, diketahui lokasi perencanaan dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
Lokasi tersebut, kata dia, dikenal oleh para pelaku dengan sebutan "Mako".
Berdasarkan tinjauan lokasi, lanjut dia, diketahui lokasi pembunuhan terletak di lahan kosong di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Pada malam hari, kata dia, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan.
Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi mutilasi di jalan lama Logpon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat.
"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban. Ini temuan langsung di lapangan dan sudah tidak ditemukan lagi bekas darah di lokasi," kata Beka.
Beka mengatakan Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi penghilangan jenazah korban di jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," kata dia.
Tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua, kata dia, juga hadir langsung dalam proses rekonstruksi pada Sabtu 3 September 2022.
Rekonstruksi tersebut, lanjut dia, menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP yang disebut sebagai 'Mako'.
"Mako ini istilahnya kayak tempat berkumpulnya para pelaku untuk juga melakukan bisnis. Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarahkan pada peran Roy Mathen Howai yang sampai saat ini masih berstatus DPO pihak Kepolisian," kata Beka. (*)