Jumat, 3 Oktober 2025

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 20 September

Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit hingga 20 september.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkapan layar beasiswa.kemenag.go.id
Syarat dan cara mendaftar Beasiswa Indonesia Bangkit yang dibuka pada 10-14 September 2022. Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit hingga 20 september. 

2. Bagi pendaftar jenjang Sarjana (S1) yakni memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat.

Bagi pendaftar jenjang Magister (S2) memiliki ijazah S1 atau D4 serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah minimal IPK 3.00.

Kemudian untuk pendaftar jenjang Doktor (S3) memiliki ijazah S2 atau Surat Keterangan Lulus serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25.

3. Pendaftar jenjang Doktor (S3) berstatus sebagai Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK); Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK); Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai).

4. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa Kemenag-LPDP;

5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas Eksekutif;

- Kelas Karyawan;

- Kelas Jarak Jauh;

- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

- Kelas Paralel atau Internasional khusus tujuan Dalam Negeri; dan

- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.

- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kemenag-LPDP.

6. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

7. Tidak sedang atau telah menempuh studi program S1/S2/S3 baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved