Polisi Tembak Polisi
Staf Khusus BPIP Benny Susetyo Sebut Kapolri Telah Jalankan Amanat Presiden Soal Kasus Brigadir J
Benny Susetyo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.