Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Lie Detector Ferdy Sambo Cs Banyak Diragukan, Polri Klaim Alatnya Canggih, Diimpor dari Amerika

Sejumlah pihak meragukan keakuratan pemeriksaan lie detector tersangka tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambos Cs, Mabes Polri bersuara beri penjelasan.

Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Polri menjelaskan tujuan penggunaan lie decetor dan mengungkap hasil akurasinya. Bahkan Polri juga mengklaim lie detector yang dimiliki punya keakuratan diatas 90 persen. Alat itu merupakan alat canggih yang diimpor dari Amerika Serikat. 

Bahkan, tingkat akurasinya mencapai di atas 90 persen.

"Alat polygraph yang digunakan oleh kita ini semuanya sudah terverifikasi dan alat polygraph dunia. Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa tingkat akurasi tersebut menandakan bahwa penggunaan lie detector merupakan pro justitia.

Sebab, tingkat akurasinya masih di atas 90 persen.

"Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman. Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," jelasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).  Dedi Prasetyo menyatakan bahwa lie detector atau alat polygraph milik Polri merupakan alat canggih lantaran impor dari Amerika Serikat. Bahkan, tingkat akurasinya mencapai di atas 90 persen. (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Dedi mengakui bahwa lie detector memang kerap digunakan dalam pemeriksaan saksi atau tersangka dalam kasus Brigadir J.

Di antaranya, pemeriksaan terhadap tersangka Putri Chandrawati dan asisten Putri, Susi.

"Jadi hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabgor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projustitia," katanya.

Terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan hasil dari tes polygraph itu dilakukan sebagai bentuk membantu penyidik dan memperkaya bukti dan petunjuk untuk penyidik.

"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," jelasnya.

Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved