Polisi Tembak Polisi
Lie Detector Ferdy Sambo Cs Banyak Diragukan, Polri Klaim Alatnya Canggih, Diimpor dari Amerika
Sejumlah pihak meragukan keakuratan pemeriksaan lie detector tersangka tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambos Cs, Mabes Polri bersuara beri penjelasan.
Bahkan, tingkat akurasinya mencapai di atas 90 persen.
"Alat polygraph yang digunakan oleh kita ini semuanya sudah terverifikasi dan alat polygraph dunia. Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa tingkat akurasi tersebut menandakan bahwa penggunaan lie detector merupakan pro justitia.
Sebab, tingkat akurasinya masih di atas 90 persen.
"Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman. Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," jelasnya.

Dedi mengakui bahwa lie detector memang kerap digunakan dalam pemeriksaan saksi atau tersangka dalam kasus Brigadir J.
Di antaranya, pemeriksaan terhadap tersangka Putri Chandrawati dan asisten Putri, Susi.
"Jadi hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabgor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projustitia," katanya.
Terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan hasil dari tes polygraph itu dilakukan sebagai bentuk membantu penyidik dan memperkaya bukti dan petunjuk untuk penyidik.
"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," jelasnya.
Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).