Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Lie Detector Ferdy Sambo Cs Banyak Diragukan, Polri Klaim Alatnya Canggih, Diimpor dari Amerika

Sejumlah pihak meragukan keakuratan pemeriksaan lie detector tersangka tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambos Cs, Mabes Polri bersuara beri penjelasan.

Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Polri menjelaskan tujuan penggunaan lie decetor dan mengungkap hasil akurasinya. Bahkan Polri juga mengklaim lie detector yang dimiliki punya keakuratan diatas 90 persen. Alat itu merupakan alat canggih yang diimpor dari Amerika Serikat. 

Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.

"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.

Baca juga: Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.

"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."

"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul.

Eks Kabareskrim Sebut Lie Detector untuk Uji Kejujuran Tidak Akurat

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menjelaskan seberapa efektif alat lie detector yang digunakan untuk uji kejujuran Putri Candrawathi.

Awalnya, Ito Sumardi menjelaskan jika Putri Candrawathi berhak menolak untuk menggunakan lie detector.

Pasalnya, menurut Ito Sumardi, alat pendeteksi kebohongan ini memiliki akurasi yang belum pasti.

"Penggunaan dari lie detector bukan bagian dari SCI, jadi di sini penggunaan lie detector ini tidak bisa kita paksakan digunakan pada seseorang untuk digunakan, dia punya hak untuk menolak. Kenapa demikian? Karena akurasi dari alat lie detector ini sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen," jelas Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, dikutip dari YouTube tvOneNews, yang tayang pada Senin (5/9/2022).

Ito Sumardi menjelaskan jika hasil lie detector nantinya juga tak bisa dijadikan bukti.

"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.

Menurut Ito Sumardi, alat lie detector juga akan percuma jika digunakan pada residivis.

"Ada juga yang digunakan teknologi baru, seperti hipnoterapi tapi itu juga tidak akurat. Itu tidak bisa dibawa ke Berita Acara yang dibacakan di bawah sumpah. Itu hanya sebuah petunjuk saja," jelasnya lagi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved