Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap! Ini Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022). 

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu. 

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved