Senin, 6 Oktober 2025

BBM Bersubsidi

Buruh dan Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Pasca-Harga BBM Naik, Polisi Jaga Ketat 613 SPBU

Kepolisian juga telah mengantisipasi dan mencegah hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas dengan mengetatkan penjagaan di sejumlah SPBU.

SURYA/PURWANTO
Antrean kendaraan di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO 

Pertama, data sasaran atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saat ini telah diperbarui per satu bulan dari sebelumnya yang hanya satu atau dua kali per tahun.

Kedua, lanjut Abraham, meningkatkan transparansi penyaluran bansos. Di mana masyarakat secara terbuka bisa mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga meningkatkan partisipasi keterlibatan publik melalui mekanisme usul-sanggah.

"Jadi masyarakat bisa memberikan usulan siapa yang belum mendapat bantuan namun dirasa layak dan juga bisa memberikan sanggahan siapa yang mendapat bantuan sosial namun dirasa tidak layak," terangnya.

Abraham juga memastikan, bahwa seluruh data sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak ada ada data ganda ataupun data fiktif.

“Sudah ada 126 juta data DTKS yang padan dengan NIK, 33 juta data yang sudah diperbaiki daerah, 16 juta data usulan baru, dan 3,5 juta data yang dicoret karena tidak layak," paparnya.

Sebelumnya pemerintah menyoroti subsidi BBM yang tidak telat sasaran, masih banyak pelaku usaha dan orang kaya yang mengkonsumsi BBM subsidi.

Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, 89 persen konsumen yang mengkonsumsi solar subsidi adalah kalangan dunia usaha.

Kemudian 11 persennya dinikmati oleh kalangan rumah tangga.

Bila ditilik lebih jauh dari yang dinikmati oleh rumah tangga, ternyata 95 persennya dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 persen yang dinikmati rumah tangga miskin (petani dan nelayan).

Sementara untuk Pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati oleh dunia usaha. Dari yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80 persen dinikmati oleh rumah tangga mampu dan 20 persen dinikmati oleh rumah tangga miskin.(Tribun Network/fik/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved