Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Dimulai dari Rumah Pribadi

Rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kendaraan taktis Brimob Polri yang mengangkut Irjen Ferdy Sambo tiba di Kawasan Duren III Jakarta untuk menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved