Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bagaimana Peluang Banding Ferdy Sambo ?

Polri menyatakan menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo, lantas bagaimana dengan peluang banding atas putusan pemecatan saat sidang kode etik ?

Kolase Tribunnews.com (Divisi Propam Polri-Istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo dan Isi Surat Ferdy Sambo. Bagaimana peluang banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hasil sidang kode etik yang memecat dirinya ? Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji beri komentar. 

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.

Baca juga: 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved