Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rizal Ramli: Saya Awalnya Tak Peduli Soal Kasus Ferdy Sambo tapi saat Lihat Ibu Yoshua Nangis . . .

Rizal Ramli mengatakan, pada awalnya dirinya tidak terlalu memperhatikan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo ini.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tokoh nasional yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli. mengatakan, pada awalnya dirinya tidak terlalu memperhatikan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo ini. 

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved