Minggu, 5 Oktober 2025

Respons Irjen Napoleon Bonaparte soal Isu Dirinya Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo

Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi soal isu mengenai dirinya yang disebut menginginkan satu sel bersama Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua - Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi soal isu mengenai dirinya yang disebut menginginkan satu sel bersama Irjen Ferdy Sambo. 

Irjen Napoleon Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan M Kece. 

Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

Permohonan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel.

"Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon , Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.com

Irjen Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Terdakwa kasus penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022)
Terdakwa kasus penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) (Fandi Permana)

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece.

"(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece," katanya. 

Karena itu, Irjen Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.

Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Irjen Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebelumnya, JPU menuntut ia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Fandi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved