Polisi Tembak Polisi
Fakta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim: Berpakaian Hitam Hingga Kecoh Wartawan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba hitam hingga kecoh wartawan saat datangi Gedung Bareskrim Polri
Dirinya memastikan, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya kepada awak media jika sudah rampung menjalani pemeriksaan.
"Terima kasih ya saya mau mendampingi dulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan nanti akan saya sampaikan," kata Arman.
Diperiksa kesehatan sebelum di BAP
Arman Hanis pun mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Arman menjelaskan setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ Rizki Sandi Saputra/ Igman/abdi)