Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Polri saat Sidang Kode Etik

Alasan mengapa Ferdy Sambo masih kenakan seragam Polri saat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Alasan terkait seragam Polri yang masih dikenakan Ferdy Sambo saat sidang kode etik. Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. 

- Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang
bukan pegawai negeri pada Polri;

- Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan
dan pengawalan.

Ferdy Sambo termasuk dalam Terduga Pelanggar kode etik kepolisian, sehingga mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri.

Daftar Pelanggaran Kode Etik oleh Ferdy Sambo

Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, berikut 7 pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Baca juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Kepolisian: Jenderal Bintang 2 Termuda, Kini Dipecat

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca juga: 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved