Polisi Tembak Polisi
Kapolri Cerita Saat Bertemu Ferdy Sambo Setelah Kasus Brigadir J Mencuat: Kamu Bukan Pelakunya ?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sempat bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo setelah kasus penembakan terhadap Brigadir J jadi sorotan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui dirinya sempat bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan.
Dalam pertemuan itu, kata Sigit, dirinya sempat menanyakan apakah Ferdy Sambo merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan dirinya pun langsung membentuk tim khusus seusai pertemuan tersebut.
Dia juga menyatakan komitmen akan membongkar kasus itu di hadapan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok, Dipimpin Kabaintelkam Polri, IPW Minta Digelar Terbuka
"Dan waktu itu kemudian setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Arteria Dahlan Marah Ada Isu Adu Domba Komjen Agus Andrianto dan Ferdy Sambo: Ugal-ugalan
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
97 anggota Polri diperiksa
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.\

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).