Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka

Kamaruddin Simanjutak menyebutkan ajudan berinisial D sering menghasut Ferdy Sambo dan mendesak agar dijadikan tersangka dalam kasus Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjutak menyebutkan ajudan berinisial D sering menghasut Ferdy Sambo dan mendesak agar dijadikan tersangka dalam kasus Brigadir J. 

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Saat Rapat Kecil di Rumah Ferdy Sambo Jelang Eksekusi Mati Brigadir J

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan suaminya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)(Warta Kota/Yaspen Martinus)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved