Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka
Kamaruddin Simanjutak menyebutkan ajudan berinisial D sering menghasut Ferdy Sambo dan mendesak agar dijadikan tersangka dalam kasus Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D sering melakukan hasutan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.
Kamaruddin mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa memprovokasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam."
"Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA.
Namun terkait apakah bukti percakapan itu berupa chat atau rekaman telepon, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," tuturnya.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Pengamat: Diduga Motif Instrumental, Terwakili Konsorsium 303
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ia pun menginginkan Polri juga menetapkan ajudan inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga ART Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi).
Adapun tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bharada E pada Rabu (3/8/2022) lalu dan diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi melalui konferensi pers.
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," kata Andi.
Baca juga: Kabareskrim Polri: Putri Chandrawati Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J