HUT Kemerdekaan RI
Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022 bukan merupakan hari libur. Dalam sejarah, pernah berlaku 4 macam konstitusi di Indonesia.
Untuk kembali ke NKRI, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar.
Rancangan tersebut kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta senat Republik Indonesia Serikat.
Maka berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
UUDS 1950 ini berlaku pada periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945
Melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakukah kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagaimana telah disahkan pada 18 Agustus 1945.
(Tribunnews.com/Fajar)