Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 tahun ke atas yang sudah booster tak wajib RT PCR. Berikut ini syarat selengkapnya.

YouTube
Ilustrasi perjalanan darat dalam negeri dengan naik bus. - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru. 

Masyarakat yang melakukan perjalanan darat wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku, di antaranya:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan