Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 tahun ke atas yang sudah booster tak wajib RT PCR. Berikut ini syarat selengkapnya.

YouTube
Ilustrasi perjalanan darat dalam negeri dengan naik bus. - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru. 

2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Rapid test antigen dapat diganti dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. PPDN yang dari perjalanan luar negeri dan belum vaksinasi

PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Setiap PPDN dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus

PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

- Rapid test Antigen dapat diganti dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Setiap PPDN ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN usia di bawah 6 tahun

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kadar Antibodi Masyarakat Indonesia Terhadap Virus Covid-19 Meningkat 4 Kali Lipat

Protokol Kesehatan Umum

Ilustrasi pakai masker
Ilustrasi pakai masker (https://childrenswi.org/)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan