Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Tetap Dimintai Keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hari Ini
Permintaan keterangan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menegaskan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), akan tetap dilakukan pada hari ini, Jumat (12/8/2022).
Permintaan keterangan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengatakan permintaan keterangan tersebut akan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan.
"Ada satu tim lagi, yaitu seperti yang sudah kemarin kami sampaikan, kami bekerja sama dengan Komnas Perempuan itu memeriksa Ibu PC," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Datangi Mako Brimob Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E
Namun demikian, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hingga kini jam dan lokasi pemeriksaan terhadap PC belum ditentukan.
"Tempatnya (pemeriksaan) Bu PC belum ditentukan. Hari ini. (Jamnya) belum tahu. Ini masih komunikasi," kata Beka.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri.
Namun demikian Anam tidak menjelaskan lebih jauh detil terkait daftar pertanyaan yang disiapkan pihaknya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri.
"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).
Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.
"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.
Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.
Hal tersebut, kata Taufan, bukan saja karena Sandrayati adalah seorang perempuan melainkan juga karena dia memiliki pengalaman yang banyak terkait hal tersebut.
"Supaya standar hak asasi, dan lebih khusus lagi sensitifitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kita kemudian dalam rangka melakukan suatu upaya menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu hak asasi manusia," kata Taufan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus tersebut termasuk mendukung proses pemeriksaan PC.
Ia pun membenarkan pernyataan Taufan bahwa dalam kasus kekerasan seksual semua pihak perlu memperhatikan tentunya standar-standar hak asasi manusia, dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.
"Dan juga pada saat bersamaan bisa memberi informasi yang dibutuhkan," kata Andy.