Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas
Pengacara Bharada E menyebut istri Ferdy Sambo menangis sejak dari Magelang. Selain itu ia mengungkapkan tak ada pelecehan di rumah dinas.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menangis sejak perjalanan dari Magelang.
Burhanuddin mengungkapkan Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.
Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.
Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.
"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Motif Pembunuhan karena Rasa Dendam
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.
Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.
"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Lindungi Hak Asasi Manusia Seluruh Pihak terkait Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.
"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas adanya dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Menguak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dikhawatirkan Bikin Kecewa Keluarga Korban dan Pelaku