Polisi Tembak Polisi
Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Tentang Satgassus Polri, pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
“Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” lanjut dia.
Dedi mengatakan itu merupakan jawaban atas banyaknya pertanyaan atas Satuan Tugas tersebut.
Pasalnya, Ferdy Sambo yang menjadi ketua dalam Satgas tersebut sudah resmi menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Setelah Istri Lapor Kejadian di Magelang
Sebelumnya, Keberadaan Satgasus ini disorot Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dia menyebut Satgasus berkaitan dengan geng mafia di tubuh Polri.
Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.
Namun, mereka menyalahgunakan wewenangannya tersebut.
"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri
"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022).
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Proses Hukum Tewasnya Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Tersangka Sudah Sesuai Jalur
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.