Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati

Polisi membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari setiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap motif penembakan yang dilakukan terhadap putranya. 

Diketahui, hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Adapun Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Kepada bapak Ferdy Sambo saya meminta jujur pada penyidik, apa sebenarnya motif dari penembakan ini."

"Kami memohon pada pak Ferdy Sambo untuk terbuka pada penyidik," kata Samuel, Selasa (9/8/2022) dikutip dari YouTube TvOneNews. 

Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Ia meminta Putri untuk tidak bersembunyi di balik layar. 

Terlebih kini kasus tewasnya Brigadir J sudah semakin jelas dan menemui titik terang. 

"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka."

"Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," kata Samuel. 

Pihak keluarga besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.

"Kita keluarga besar sudah menyerahkan pada penyidik dan tim lawyer untuk mengawal kasus ini, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved