Polisi Tembak Polisi
Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati
Polisi membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini peran dari setiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Peran dari keempat tersangka tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.
Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Apa peran dari masing-masing tersangka saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J?
1. Irjen Ferdy Sambo
Memerintahkan penembakan dan membuat skenario seakan telah terjadi baku tembak di rumah dinas.
2. Bripka RR
Turut membantu dan menyaksikan penembakan.
3. Bharada E
Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
4. KM (bukan polisi)
Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Apa Tanggapan Komnas HAM Soal Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J?
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.