Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Merinci Peran Empat Tersangka di Hari Kematian Brigadir J: Kini Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati

Polisi membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari setiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini peran dari setiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Peran dari keempat tersangka tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.

Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Apa peran dari masing-masing tersangka saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J?

1. Irjen Ferdy Sambo

Memerintahkan penembakan dan membuat skenario seakan telah terjadi baku tembak di rumah dinas.

2. Bripka RR

Turut membantu dan menyaksikan penembakan.

3. Bharada E

Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

4. KM (bukan polisi)

Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Apa Tanggapan Komnas HAM Soal Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J?

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Temuan 5 Sidik Jari di TKP

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Lima nama tersebut diantaranya, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawati, dua tersangka Bharada E dan Brigadir R serta Kuat. 

Kuat atau om Kuat sendiri sebelumnya juga telah diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia adalah orang sipil atau asisten rumah tangga Ferdy Sambo

"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian."

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Temuan sidik jari dan DNA ini disebut menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penyidikan.

"Sehingga ini menjadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," sambung Komjen Agus. 

Agus juga mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.

"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.

Lanjut Agus mengatakan Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ujarnya. 

Ayah Brigadir J Pertanyakan Motif Penembakan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap motif penembakan yang dilakukan terhadap putranya. 

Diketahui, hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Adapun Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Kepada bapak Ferdy Sambo saya meminta jujur pada penyidik, apa sebenarnya motif dari penembakan ini."

"Kami memohon pada pak Ferdy Sambo untuk terbuka pada penyidik," kata Samuel, Selasa (9/8/2022) dikutip dari YouTube TvOneNews. 

Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Ia meminta Putri untuk tidak bersembunyi di balik layar. 

Terlebih kini kasus tewasnya Brigadir J sudah semakin jelas dan menemui titik terang. 

"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka."

"Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," kata Samuel. 

Pihak keluarga besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.

"Kita keluarga besar sudah menyerahkan pada penyidik dan tim lawyer untuk mengawal kasus ini, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved