Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD ke Keluarga Brigadir J: Teruslah Berharap Pada Keadilan Tuhan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan selalu mendengar harapan ayah almarhum Brigadir J agar kasus anaknya terbuka dan diselesaikan dengan adil.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan selalu mendengar harapan ayah almarhum Brigadir J agar kasus anaknya terbuka dan diselesaikan dengan adil.
Dengan penetapan ini, Mahfud berharap keluarga Brigadir J tidak berhenti untuk terus berharap akan keadilan Tuhan sebagai pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia.
"Kita selalu mendengar ayahnya almarhum: 'Mudah-mudah Tuhan turun tangan membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan'. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," kata Mahfud pada konferensi pers terkait Penuntasan Kasus Kematian Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Sudah Terendus Sehari Sebelum Diumumkan Kapolri, Apa Tandanya?
Kepada keluarga korban Brigadir Josua, Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak berhenti berharap pada keadilan Tuhan.
Ia juga memohon agar keluarga Brigadir J tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga hukum Indonesia, yaitu Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Mahfud MD juga mengapresiasi Polri karena telah mengungkap secara transparan kasus kematian Brigadir J.
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.