Polisi Tembak Polisi
LPSK Bagi 2 Tim, Periksa Istri Ferdy Sambo di Rumah dan Periksa Bharada E Soal Justice Collaborator
Hari ini LPSK periksa istri Ferdy Sambo di kediaman dan periksa Bharada E soal Justice Collaborator di Rutan Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola dalam melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pemeriksaan kepada Putri Chandrawati akan dilakukan tim LPSK di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan yang lokasinya tidak jauh dari rumah dinasnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan Bharada E dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan karena yang bersangkutan kini sudah ditahan karena terbukti membunuh Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut pemeriksaan keduanya sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya (pemeriksaan Putri dan Bharada E) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Edwi menjelaskan, pemeriksaan keduanya terkait dengan pengajuan perlindungan dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).
Sebagai tindak lanjut dari permohonan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pada esok hari pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin itu," kata Edwin kepada awak media di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022).
Edwin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan Bharada E yang disebutnya akan mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.
Jika memang nantinya Bharada E mau memberikan keterangan tersebut, maka kata dia akan menjadi kualifikasi bagi LPSK memberikan Justice Collaborator kepada yang bersangkutan.
"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," bebernya.
Baca juga: Bharada E Letuskan Tembakan Pertama ke Brigadir J Karena Tekanan dari Atasan yang Juga Ada di Lokasi
Di sisi lain, Edwin menyebut pihaknya bakal tetap memeriksa kondisi psikologis istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati meski pihak keluarga sudah memiliki tim psikolog sendiri.
Bahkan tim psikolog tersebut sudah datang ke LPSK bersama tim kuasa hukum Putri Candrawati pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-undang terkait dengan perolehan assessment perlindungan kepada setiap pemohon.