Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ke-4 Kalinya Jokowi Peringatkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Presiden Jokowi kembali menanggapi kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube Setpres
Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait kasus Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Jokowi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, 9 Agustus 2022 

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved