Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Hari Ini akan Ekspose Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Siapa yang Jadi Tersangka Baru?

Siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Siapa sosok yang akan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J? 

Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di (Mako Brimob) Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di (Mako Brimob) Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang. (Kolase Tribunnews.com)

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," pungkasnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo di TKP

Terpisah, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved