Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Hari Ini akan Ekspose Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Siapa yang Jadi Tersangka Baru?

Siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Siapa sosok yang akan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sore Nanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Lalu siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan terus berkembang.

Jumlah pelaku kemungkinan besar akan bertambah, termasuk pula bisa mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.

Mahfud MD mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J tersebut kini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud.

Meskipun demikian menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir Ricky dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," kata Mahfud MD.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Baca juga: Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved